
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berfungsi sebagai perangkat hukum yang kuat untuk mengambil alih kekayaan milik para pelaku kejahatan di bidang keuangan. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap semakin banyaknya kasus kerugian finansial yang dialami masyarakat.
Kejahatan keuangan seperti investasi berjanji hasil tinggi tanpa dasar yang jelas (investasi bodong) dan penipuan dalam skema umrah menjadi fokus utama yang ingin ditangani melalui instrumen hukum ini. Habiburokhman melihat perlu ada mekanisme yang bisa langsung merampas aset milik pelaku agar bisa digunakan untuk mengembalikan uang yang hilang ke korban.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, proses pemulihan kerugian diharapkan bisa berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan investor dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
Sumber: Sindonews
Jelajah Lainnya

Mayoritas Pemuda Indonesia Bangga Beridentitas sebagai WNI, Survei Tunjukkan Nasionalisme Tetap Kuat

PBB Suarakan Penolakan Terhadap Embargo AS ke Kuba untuk Ke-34 Kalinya

Usulan Perubahan Definisi Korupsi Butuh Kajian Mendalam, Kata Yusril

