PBB Suarakan Penolakan Terhadap Embargo AS ke Kuba untuk Ke-34 Kalinya

PBB Suarakan Penolakan Terhadap Embargo AS ke Kuba untuk Ke-34 Kalinya

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Rabu meloloskan resolusi yang meminta Amerika Serikat menghentikan embargo ekonomi terhadap Kuba. Keputusan ini didukung oleh 130 negara anggota, sementara 17 negara menolak dan 25 negara abstain.

Dokumen resolusi tersebut mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kebijakan AS yang masih terus berlaku, khususnya Undang-Undang Helms-Burton yang dibuat tahun 1996. Menurut resolusi itu, hukum ini berdampak lintas negara dan mengancam kedaulatan berbagai negara serta merugikan individu dan perusahaan yang melakukan bisnis dengan Kuba.

Resolusi PBB ini meminta semua negara anggota untuk tidak menerapkan undang-undang serupa. Lebih jauh, PBB juga mendesak negara-negara yang sudah memberlakukan embargo semacam itu untuk segera mencabut atau membatalkan kebijakan tersebut sesegera mungkin.

Organisasi internasional itu juga meminta sekretaris jenderal PBB untuk menyiapkan laporan tentang bagaimana resolusi ini dilaksanakan, kemudian melaporkannya kembali ke Majelis Umum di sidang tahunan berikutnya.

Pengambilan suara pada hari itu menandai momentum penting dalam diplomasi internasional, karena merupakan penolakan ke-34 secara berturut-turut dari PBB terhadap embargo ekonomi dan perdagangan AS ke Kuba yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Sumber: Antara News

Jelajah Lainnya

Scroll to Top