:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382237/original/050760000_1792984927-IMG_20261026_095513.jpg)
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial DBM yang diduga membunuh istri sirinya berinisial DH (30 tahun) dan anak mereka AG (4 tahun) di Kota Madiun. Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (25/10/2026), sehari setelah pelaku berhasil dilacak melalui laporan hilangnya kedua korban yang berasal dari Bogor.
Menurut Direktur Reserse Krimum Polda Jatim Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan.” Pembunuhan diperkirakan terjadi di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, pada hari Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka terlebih dahulu membunuh istri sirinya di kamar hotel, kemudian menghabisi nyawa anak mereka yang masih sangat kecil. Setelah itu, pelaku membawa jasad kedua korban ke pekarangan rumah untuk menghilangkan jejak.
Untuk menyembunyikan bukti, tersangka membakar jasad korban dan menggunakan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan bagian tubuh mereka sebelum dibakar kembali. Pihak penyidik masih mencari potongan tulang yang diduga merupakan sisa jasad kedua korban, dan sedang mendalami rencana tersangka untuk membuang sisa mayat ke laut.
Motif pembunuhan diduga berasal dari permasalahan rumah tangga yang memicu dendam. Investigasi menunjukkan perselisihan dimulai ketika istri sah tersangka menjalin komunikasi dengan DH. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian lengkap peristiwa dan motif di balik kejadian keji tersebut.
Sumber: Liputan6
Jelajah Lainnya

Dari Tong Biru hingga Lemari Besi, Trik Aneh Pejabat Sembunyikan Uang Hasil Korupsi

Seorang Ayah Lansia Tewas Dibacok Anak Kandung di Kebun Brebes

85 Korban Investasi Emas Bodong Rugi Rp25 Miliar, Publik Figur Diminta Beri Klarifikasi

