Ketua NU Kudus Tolak Tuduhan Terima Uang untuk Atur Suara Muktamar

Ketua NU Kudus Tolak Tuduhan Terima Uang untuk Atur Suara Muktamar

Menyusul beredarnya informasi tentang praktik pemberian uang untuk mengarahkan pilihan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 di Jombang, Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) Kudus KH Asyrofi Masyitho membantah keterlibatan organisasinya. Dia menegaskan tidak menerima uang pengondisian suara dan bahkan menolak ajakan bertemu dengan pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Yanbu’ul Qur’an Kudus pada Rabu malam (14/10/2026). Hadir dalam acara tersebut jajaran PCNU Kudus, lembaga otonom NU, dan perwakilan NU dari seluruh kabupaten. “Alhamdulillah, PCNU Kudus selamat dari fitnah lantaran menolak ajakan bertemu,” ujar Asyrofi.

Ketua PCNU Kudus menjelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan sikap konsisten organisasinya yang telah menentukan pilihan calon kepemimpinan secara mandiri. Sebelum berangkat ke Muktamar, pengurus PCNU Kudus melakukan istikharah—proses musyawarah dan kontemplasi spiritual dalam tradisi Islam—untuk memilih tokoh yang dianggap tepat memimpin organisasi.

Hasil dari proses istikharah tersebut, PCNU Kudus memutuskan untuk mendukung KH Said Aqil Siraj sebagai calon Rais Aam dan KH Yusuf Chudlori sebagai calon ketua umum Pengurus Besar NU. Rais PCNU Kudus KH Ulil Albab Arwani menambahkan bahwa kedua nama tersebut dipilih karena dinilai masih muda dan memiliki visi kuat untuk memajukan organisasi.

Dugaan praktik risywah (pemberian uang untuk mempengaruhi keputusan) dalam Muktamar NU tersebut dilaporkan melibatkan pemberian dana kepada sejumlah pengurus cabang dengan nominal berkisar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per PCNU. Kabar terbaru menyebutkan beberapa pengurus cabang telah mengembalikan dana yang diduga terkait praktik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap tegas PCNU Kudus dalam menolak upaya pengondisian suara ini menunjukkan komitmen organisasi terhadap prinsip kemandirian pengambilan keputusan internal NU, terlepas dari dugaan malpraktik yang melanda acara muktamar tingkat nasional tersebut.

Sumber: Liputan6

Jelajah Lainnya

Scroll to Top