
Wacana untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi kembali menjadi pembahasan publik. Kali ini, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari definisi korupsi tersebut.
Menanggapi usulan tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa perubahan definisi tindak pidana korupsi bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, langkah ini memerlukan kajian yang matang dan penuh pertimbangan.
Yusril menekankan, “Harus berpikir bijak dan hati-hati” dalam menanggapi usulan perubahan definisi korupsi. Pernyataan ini menunjukkan sikap hati-hati dari mantan Ketua Fraksi PKS tersebut terhadap rencana perubahan hukum pidana yang sensitif ini.
Hingga kini, belum ada penjelasan detail mengenai alasan Luhut mengajukan usulan tersebut atau dampak apa yang diharapkan dari penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Diskusi tentang hal ini tampaknya akan terus berlanjut di tingkat pembuat kebijakan dan kalangan hukum.
Sumber: Sindonews




