:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386198/original/025596700_1793336474-IMG-20261029-WA0113.jpg)
Polresta Banyuwangi mengungkap operasi pencurian bahan bakar minyak bersubsidi yang melibatkan tiga pelaku dengan jaringan distribusi melampaui batas wilayah. Aksi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp308,1 juta sejak Agustus 2026 lalu.
Proses penangkapan dimulai ketika petugas menghentikan truk Mitsubishi Colt Diesel di Dusun Cangkring, Kecamatan Rogojampi, pada 26 Oktober 2026. Di dalam kendaraan ditemukan 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter solar hasil curian.
Modus operasinya terstruktur dan terorganisir dengan baik. Tersangka pertama berinisial HH bertindak sebagai pengumpul solar dari berbagai SPBU di Banyuwangi dan Bali, serta dari pasokan kapal di Pelabuhan Tanjungwangi. Pengemudi truk diminta mengisi tangki kendaraan dengan solar subsidi saat pulang dari pengiriman barang, kemudian didistribusikan ke gudang untuk diproses.
Setelah sampai di gudang, solar disedot menggunakan selang, ditampung dalam galon, lalu dipindahkan ke drum-drum besi untuk siap dijual. Tersangka kedua bernama NR berperan sebagai penjual perantara, menetapkan harga jual Rp11.000–12.000 per liter ke perantara, yang kemudian dilepas ke pembeli akhir dengan harga Rp14.500 per liter.
Untuk menyamarkan transaksi ilegal, NR menggunakan dokumen palsu berupa faktur, invoice, dan surat jalan atas nama perusahaan lain. Catatan penyelidik menunjukkan sindikat telah melakukan pengiriman sebanyak tujuh kali di wilayah Banyuwangi sejak pertengahan Agustus 2026.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut kasus ini. “Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Selain solar dan truk, polisi mengamankan kendaraan pikap, alat sedot BBM, dokumen transaksi, perangkat komunikasi, dan rekaman CCTV dari SPBU sebagai barang bukti. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang minyak dan gas bumi yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyelewengan BBM bersubsidi agar ketersediaan energi terjaga bagi kelompok masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat program subsidi tersebut.
Sumber: Liputan6




