:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374991/original/022825000_1792119004-014A0853.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kreativitas tersembunyi para pejabat dalam menyimpan uang hasil dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan terbaru di Klaten, Jawa Tengah, menemukan sesuatu yang cukup unik: sebuah tong plastik biru yang biasanya dipakai untuk sampah digunakan sebagai tempat penyimpanan uang ilegal.
Dalam operasi Klaten tersebut, KPK berhasil menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Penyidik menyita uang tunai sebesar sekitar Rp 1,9 miliar bersama tong biru itu sebagai barang bukti. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar.”
Tong biru bukan satu-satunya tempat aneh yang dipilih pejabat. Kasus Bupati Langkat Syah Afandin pada Juli 2026 menunjukkan cara lain: menyembunyikan Rp 100 juta di bawah jok penumpang depan mobil. KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial, orang dekat Syah, dan menemukan uang tersebut setelah Syahrial menerima uang dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif untuk diserahkan kepada Syah.
Kamar mandi juga menjadi pilihan. Dalam kasus suap proyek penyediaan air minum di Kementerian PUPR, penyidik menemukan tiga plastik berisi sekitar Rp 300 juta dan 77.500 dolar AS di kamar mandi rumah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis. Saat dimintai keterangan, Anggiat mengakui temuan tersebut sambil mengatakan, “Sebagian besar dari kontraktor, ada juga gaji.”
Lemari rumah dinas menjadi lokasi penyimpanan uang Rp 805 juta dalam kasus mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Uang itu ditemukan di balik lemari di kamar yang ditempati adik Amril, Riki Rihardi, yang merupakan Camat Mandau. Riki menjelaskan bahwa dia memilih tempat itu karena dirasa paling aman.
Skala penyimpanan paling besar terjadi dalam kasus anggota DPR Bowo Sidik Pangarso pada Maret 2019. KPK menemukan Rp 8 miliar yang sudah dikemas dalam sekitar 400 ribu amplop, kemudian dimasukkan ke dalam 84 kardus dan tersimpan di enam lemari besi di sebuah kantor di Jakarta Selatan. Uang dalam amplop terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Pola penyimpanan berlapis juga terungkap dalam penyidikan dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2026. KPK menemukan sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang disebut sebagai safe house. Uang itu terdiri atas berbagai mata uang termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia, menunjukkan upaya penyembunyian yang lebih terstruktur.
Dari kardus bekas durian hingga tong sampah, pola penempatan uang hasil korupsi mencerminkan usaha pejabat untuk menghindari deteksi sambil tetap menjaganya tetap aman. Namun berbagai operasi KPK membuktikan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman ketika pengawasan dilakukan secara serius.
Sumber: Liputan6
Jelajah Lainnya

Pria di Madiun Ditangkap Usai Membunuh Istri Siri dan Anak Berusia 4 Tahun

Seorang Ayah Lansia Tewas Dibacok Anak Kandung di Kebun Brebes

85 Korban Investasi Emas Bodong Rugi Rp25 Miliar, Publik Figur Diminta Beri Klarifikasi

