:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386900/original/060641800_1793412432-IMG-20261031-WA0001-768x512.jpg)
Polisi menemukan praktik curang yang merugikan program subsidi pangan pemerintah. Di Pasuruan, Jawa Timur, empat orang ditangkap karena mengemas ulang beras bersubsidi dari kemasan kecil 5 kilogram menjadi karung besar 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga beras biasa—bukan harga subsidi—untuk meraup keuntungan sendiri.
Pengungkapan ini dimulai saat masyarakat melaporkan kecurigaan mereka tentang aktivitas pengemasan ulang di gudang di Kecamatan Beji. Tim Satreskrim Polres Pasuruan langsung menyelidiki dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Hasil operasi menunjukkan besaran kerugian yang signifikan. Polisi menyita 1.900 sak beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)—istilah untuk beras subsidi milik Perum Bulog yang diperuntukkan masyarakat luas.
Empat tersangka telah ditetapkan: IH dari Beji, Pasuruan; F dari Baron, Nganjuk; SY dari Patianrowo, Nganjuk; dan M dari Mojogedang, Karanganyar. Mereka kini dikenai pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menekankan komitmen kepolisian dalam hal ini. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan program pangan pemerintah demi menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan daya beli masyarakat,” ujarnya. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap program subsidi agar manfaatnya benar-benar sampai ke tangan penerima yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sumber: Liputan6
Jelajah Lainnya

KPK Tetapkan Dedi Congor Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Sindikat Solar Subsidi Lintas Banyuwangi-Bali Dibekuk, Rugi Negara Capai Ratusan Juta

Pria di Madiun Ditangkap Usai Membunuh Istri Siri dan Anak Berusia 4 Tahun

