:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366055/original/005936600_1791242068-1001104802.jpg)
Kabupaten Banyuwangi kini resmi memiliki payung hukum khusus untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama-sama mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2026.
Ketua Panitia Khusus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, menegaskan bahwa perlindungan yang diatur tidak hanya berlaku saat pekerja sudah berada di negara tujuan. “Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” kata Sudro.
Perda ini lahir dari kekhawatiran nyata terhadap berbagai risiko yang kerap menimpa pekerja migran, mulai dari perdagangan orang, kekerasan, masalah dokumen, kecelakaan kerja, hingga kesulitan saat kembali ke kampung halaman. Lewat aturan ini, pemerintah daerah diberi kewenangan membentuk layanan terpadu satu atap, menyediakan rumah singgah, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus perlindungan PMI.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turut menyuarakan harapannya agar perda ini benar-benar memberi dampak nyata. “PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujar Ipuk.
Dalam sesi yang sama, Bupati Ipuk juga menyampaikan nota pengantar untuk tiga rancangan peraturan daerah lainnya, mencakup bidang pendidikan, penetapan desa, serta perubahan aturan pajak daerah dan retribusi. Dengan disahkannya perda perlindungan PMI ini, Banyuwangi berharap warganya yang mengadu nasib di luar negeri tak lagi sendirian menghadapi tantangan.
Sumber: Liputan6




