Darmawangsyah Resmi Pimpin Gowa, Gubernur Sulsel Tekankan Percepatan Infrastruktur

Darmawangsyah Resmi Pimpin Gowa, Gubernur Sulsel Tekankan Percepatan Infrastruktur

Darmawangsyah Muin dilantik menjadi Bupati Gowa definitif pada Rabu (28/10/2026) di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Pelantikan ini menandai pengangkatannya secara tetap untuk melanjutkan masa jabatan periode 2025–2030 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati dan kemudian Plt Bupati Gowa.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman langsung memberikan arahan kepada bupati baru tersebut. Dia menekankan pentingnya pelayanan publik dan pembangunan daerah yang cepat. “Pesan saya, setelah dilantik tentu sudah ada definitif dan dapat menjalankan langsung tugas untuk melayani masyarakat sekaligus menjalankan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujar Andi Sudirman.

Gubernur menyoroti beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang sedang atau akan dilaksanakan. Salah satunya adalah proyek jangka panjang untuk pembangunan dan pelebaran jalan guna meningkatkan akses masyarakat. Pemerintah provinsi meminta dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dalam menjalankan program-program tersebut sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Untuk mempercepat pencapaian target anggaran, Gubernur berkomitmen mengirim tim khusus dari tingkat provinsi untuk mendukung kerja Pemerintah Kabupaten Gowa. Andi Sudirman juga menekankan pentingnya koordinasi antara semua unsur pemerintahan, mulai dari aparatur sipil negara, pegawai kontrak, legislatif, hingga tokoh masyarakat lokal.

Pelantikan Darmawangsyah datang setelah mantan Bupati Sitti Husniah Talenrang ditahan pada Senin (26/10/2026) atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026. Husniah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan bersama yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Penyidikan terhadap mantan bupati tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum masih dalam tahap penyidikan dengan berkas perkara akan dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum guna dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Sumber: Liputan6

Jelajah Lainnya

Scroll to Top