
Masalah hukum sederhana seperti sengketa batas tanah, utang yang tidak dibayar, atau perselisihan penggunaan fasilitas bersama sering dimulai dari hal-hal kecil. Namun ketika komunikasi macet, perbedaan kepentingan bisa berubah menjadi pertengkaran yang serius, bahkan sampai ke pengadilan.
Kebanyakan warga tidak sepenuhnya paham apa hak dan kewajiban mereka, dan tidak tahu ke mana harus mencari bantuan ketika masalah mulai membesar. Biaya tinggi, kurangnya pengetahuan tentang hukum, prosedur yang berbelit-belit, dan rasa takut menghadapi aparat pemerintah membuat banyak orang memilih diam saja.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hadir sebagai solusi untuk memperpendek jarak antara warga dan akses keadilan. Fasilitas ini membuka pintu bagi masyarakat untuk mendapat informasi hukum, berkonsultasi gratis, mendapat pendampingan, dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih bijak dan proporsional.
Di Surabaya, Jawa Timur, Posbankum sudah tersebar di 153 kelurahan. Pemerintah kota mendorong kelurahan menjadi tempat menyelesaikan perselisihan warga melalui keadilan restoratif—pendekatan yang fokus pada pemulihan hubungan daripada sekadar menghukum.
Secara nasional, upaya memperluas layanan hukum sampai ke tingkat akar rumput ini cukup signifikan. Kementerian Hukum mencatat pada Januari 2026 sudah terbentuk 80.298 Posbankum di seluruh negeri, mencakup 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan yang ada.
Layanan Posbankum tidak hanya sebatas mendamaikan tetangga yang berselisih, tetapi juga memberikan konsultasi dan informasi hukum, bantuan dan advokasi hukum, mediasi, serta merujuk warga kepada advokat jika diperlukan. Melalui infrastruktur ini, warga dapat lebih mudah menemukan penyelesaian adil untuk masalah hukum mereka tanpa harus mengeluarkan biaya besar atau menghadapi proses rumit di pengadilan.
Sumber: Antara News




