WNA Ceko Terdeportasi Gara-gara Jualan Vila dengan Visa Wisata

WNA Ceko Terdeportasi Gara-gara Jualan Vila dengan Visa Wisata

Seorang warga negara Ceko berusia 46 tahun berinisial NKH resmi dikirim pulang dari Bali setelah terbukti menjalankan bisnis pemasaran vila sambil hanya membawa izin kunjungan wisata. Akibat pelanggaran ini, dia juga masuk daftar penangkalan (blacklist) dan tidak boleh lagi memasuki Indonesia.

NKH terbang meninggalkan Indonesia pada 16 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways menuju Praha, Republik Ceko. Proses deportasi ini adalah hasil dari operasi pengawasan imigrasi yang dilakukan di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Petugas Imigrasi Buleleng menemukan bukti pelanggaran ketika melakukan operasi rutin di kawasan tersebut. Mereka menangkap aktivitas NKH secara aktif memasarkan properti vila melalui akun Facebook pribadi, sementara di lokasi vila sendiri terdapat papan pengumuman penjualan dengan nomor kontak pribadinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menekankan bahwa “Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Visa on Arrival (VoA) yang digunakan NKH adalah izin kunjungan wisata yang secara tegas melarang warga asing melakukan pekerjaan atau kegiatan bisnis apapun di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan NKH mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Otoritas imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah hukum mereka untuk mencegah praktik serupa, demi menjaga iklim pariwisata dan ketertiban di Bali tetap terjaga.

Sumber: Liputan6

Jelajah Lainnya

Scroll to Top