
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160,37 miliar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BGN untuk tahun 2025.
Berdasarkan data hingga 21 Oktober 2026, jumlah yang dikembalikan BGN mencapai sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan audit sebesar Rp196,17 miliar. Ini menunjukkan respons cepat lembaga tersebut dalam mengikuti rekomendasi auditor independen pemerintah.
Proses pengembalian dana ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas keuangan publik di Indonesia. BPK sebagai lembaga pemeriksa independen memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan uang negara dilakukan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber: Sindonews
Jelajah Lainnya

Lula Kembali Pimpin Brasil, Indonesia Lihat Peluang Perkuat Hubungan Bilateral

IPDN Minta Gubernur Sumut Berbagi Pengalaman Kepada Calon Pemimpin Daerah

Pulau Sebesi Diguyur Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diminta Jaga Kesehatan

