Jaringan Pengoplos LPG Subsidi Diringkus, Merugikan Negara Miliaran Rupiah

Jaringan Pengoplos LPG Subsidi Diringkus, Merugikan Negara Miliaran Rupiah

Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang tersembunyi di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang mengungkap operasi sindikat terorganisir lintas daerah.

Operasi ini didalangi oleh BP, warga Pasuruan yang menjalankan usaha di bidang ini, dengan dukungan MA dari Sidoarjo yang berperan sebagai pemasok utama tabung subsidi dalam volume besar. Struktur sindikat sangat terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari penyedia pasokan hingga pendistribusi.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan skala operasi mereka cukup masif. “Para pelaku merupakan jaringan terorganisasi yang membagi peran secara rinci, mulai dari penyedia pasokan, pemilik gudang, empat pekerja eksekutor penyuntikan, hingga penadah barang oplosan,” ungkapnya saat konferensi pers.

Dalam sebulan, sindikat melakukan hingga delapan kali operasi pengoplosan, setiap kalinya memindahkan isi minimal 600 tabung gas bersubsidi. Barang hasil oplosan kemudian dijual ke pasaran dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp140 ribu per tabung, dibandingkan harga resmi Rp230 ribu.

Kerugian negara sangat besar. Tersangka utama BP diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp1 miliar dalam tiga bulan operasi, sementara AD dari Surabaya yang bertugas mendistribusikan menguntungkan sekitar Rp300 juta.

Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Kasus ini menunjukkan betapa sistem distribusi subsidi masih rentan terhadap praktik kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat dan negara.

Sumber: Liputan6

Jelajah Lainnya

Scroll to Top