:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332323/original/092026000_1787652985-044785900_1781264883-1181525476-1.webp)
Seorang bandar narkoba yang sudah kabur dari kejaran polisi selama tiga tahun akhirnya tak bisa lagi berkelit. BA (33), pria yang disebut telah mengedarkan sabu selama 11 tahun, ditangkap polisi di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, pada malam hari tanggal 1 Oktober 2026.
BA tertangkap tepat saat sedang menunggu calon pembelinya sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini bukan perkara mudah—karena dikenal licin dan terbiasa lolos, BA sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri ketika petugas hendak meringkusnya.
Untuk mengantisipasi pelarian, tim Satresnarkoba Polres Serang sudah lebih dulu membagi anggota ke sejumlah titik rawan di sekitar lokasi dan mengepung area tersebut. Strategi itu terbukti berhasil. “Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” terang Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan.
Dari penangkapan malam itu, polisi menyita 93,33 gram sabu beserta uang tunai Rp 5,7 juta. Penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal BA, dan hasilnya polisi kembali menemukan 92,59 gram sabu yang tersembunyi di dalam bagasi sepeda motornya.
BA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YA yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Selain meraup untung dari penjualan, BA juga mengaku mendapat keuntungan tambahan berupa sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di baliknya.
Sumber: Liputan6
Jelajah Lainnya

Pria di Madiun Ditangkap Usai Membunuh Istri Siri dan Anak Berusia 4 Tahun

Dari Tong Biru hingga Lemari Besi, Trik Aneh Pejabat Sembunyikan Uang Hasil Korupsi

Seorang Ayah Lansia Tewas Dibacok Anak Kandung di Kebun Brebes

