
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan peraturan resmi yang melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku di seluruh lingkungan institusi kepolisian.
Kebijakan ini mencakup semua personel Polri, dari tingkat pimpinan hingga anggota bawah. Larangan penggunaan vape ditetapkan sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, citra, dan standar kesehatan dalam organisasi kepolisian.
Dengan adanya surat edaran ini, Polri menunjukkan komitmen dalam mengatur perilaku dan gaya hidup anggotanya di dalam lingkungan kerja kepolisian. Keputusan ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kepolisian di Indonesia.
Sumber: Sindonews
Jelajah Lainnya

Mahfud MD Minta Polri Pecat Listyo Sigit Usai Ditetapkan Tersangka Penyadapan

Mayoritas Pemuda Indonesia Bangga Beridentitas sebagai WNI, Survei Tunjukkan Nasionalisme Tetap Kuat

RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Senjata Hukum Lindungi Korban Investasi Ilegal

